Rabu, 03 September 2008

MENGENAL ILLEGAL, UNREPORTED DAN UNREGULATED (IUU) FISHING

Mengenal Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing


Pengertian Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing secara harfiah dapat diartikan sebagai Kegiatan perikanan yang tidak sah, Kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang ada, atau Aktivitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga pengelola perikanan yang tersedia. IUU Fishing dapat terjadi disemua kegiatan perikanan tangkap tanpa tergantung pada lokasi, target spesies, alat tangkap yang digunakan serta intensitas exploitasi. Dapat muncul di semua tipe perikanan baik skala kecil dan industri, perikanan di zona juridiksi nasional maupun internasional seperti high seas.
Illegal Fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan :1. Yang dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi yurisdiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;2. Yang bertentangan dengan peraturan nasional yang berlaku atau kewajiban internasional;3. Yang dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota organisasi pengelolaan perikanan regional tetapi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut atau ketentuan hukum internasional yang berlaku. Kegiatan Illegal Fishing yang umum terjadi di perairan Indonesia adalah :a) penangkapan ikan tanpa izin;b) penangkapan ikan dengan mengunakan izin palsu; c) Penangkapan Ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang;d) Penangkapan Ikan dengan jenis (spesies) yang tidak sesuai dengan Izin. Penyebab Illegal Fishing
Meningkat dan tingginya permintaan ikan (DN/LN)
Berkurang/Habisnya SDI di negara lain
Lemahnya armada perikanan nasional
Izin/dokumen pendukung dikeluarkan lebih dari satu instansi
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di laut
Lemahnya delik tuntutan dan putusan pengadilan
Belum ada visi yang sama aparat penegak hukum
Lemahnya peraturan perundangan dan ketentuan pidana
Unreported Fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan :1. Yang tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar kepada instansi yang berwenang, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional;2. Yang dilakukan di area yang menjadi kompetensi organisasi pengelolaan perikanan regional, namun tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar, tidak sesuai dengan prosedur pelaporan dari organisasi tersebut.Kegiatan Unreported Fishing yang umum terjadi di Indonesia: a) penangkapan ikan yang tidak melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya atau pemalsuan data tangkapan; b) penangkapan ikan yang langsung dibawa ke negara lain (transhipment di tengah laut) Penyebab Unreported Fishing
Lemahnya peraturan perundangan
Belum sempurnanya sistem pengumpulan data hasil tangkapan/ angkutan ikan
Belum ada kesadaran pengusaha terhadap pentingnya menyampaikan data hasil tangkapan/angkutan ikan
Hasil Tangkapan dan Fishing Ground dianggap rahasia dan tidak untuk diketahui pihak lain (saingan)
Lemahnya Ketentuan Sanksi dan Pidana
Wilayah kepulauan menyebabkan banyak tempat pendaratan ikan yang sebagian besar tidak termonitor dan terkontrol
Unit penangkapan di bawah < 6 GT tidak diwajibkan memiliki IUP dan SIPI (unregulated), sehingga tidak diwajibkan melaporkan data produksinya.
Sebagian besar perusahaan yang memiliki armada penangkapan memiliki pelabuhan / tangkahan tersendiri.
Laporan produksi yang diberikan oleh pengurus perusahaan kepada dinas terkait cenderung lebih rendah dari sebenarnya. Menurut petugas retribusi laporan produksi umumnya tidak pernah mencapai 20% dari produksi yang sebenarnya.
Unregulated Fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan :1. pada suatu area atau stok ikan yang belum diterapkan ketentuan pelestarian dan pengelolaan dan kegiatan penangkapan tersebut dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai dengan tanggung-jawab negara untuk pelestarian dan pengelolaan sumberdaya ikan sesuai hukum internasional;2. pada area yang menjadi kewenangan organisasi pengelolaan perikanan regional, yang dilakukan oleh kapal tanpa kewarganegaraan, atau yang mengibarkan bendera suatu negara yang tidak menjadi anggota organisasi tersebut, dengan cara yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan dari organisasi tersebut.Kegiatan Unregulated Fishing di perairan Indonesi, antara lain masih belum diaturnya:a) mekanisme pencatatan data hasil tangkapan dari seluruh kegiatan penangkapan ikan yang ada; b) wilayah perairan-perairan yang diperbolehkan dan dilarang; c) pengaturan aktifitas sport fishing; kegiatan-kegiatan penangkapan ikan menggunakan modifikasi dari alat tangkap ikan yang dilarang.Penyebab Unregulated Fishing
Potensi SDI di perairan Indonesia masih dianggap memadai dan belum membahayakan
Sibuk mengatur yang ada karena banyak masalah
Orientasi jangka pendek
Beragamnya kondisi daerah perairan dan SDI
Belum masuknya Indonesia menjadi anggota organisasi perikanan internasional
Kerugian Akibat IUU FISHINGv Subsidi BBM dinikmati oleh kapal-kapal yang tidak berhak;v Pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);v Peluang kerja nelayan Indonesia (lokal) berkurang, karena kapal-kapal illegal adalah kapal-kapal asing yang menggunakan ABK asing;v Hasil tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negeri (negara asal kapal), sehingga mengakibatkan: (a) hilangnya sebagian devisa negara dan (b) berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan;v Ancaman terhadap kelestarian sumberdaya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya;v Merusak citra Indonesia pada kancah International karena IUU fishing yang dilakukan oleh kapal asing berbendera Indonesia maupun kapal milik warga negara Indonesia. Hal ini juga dapat berdampak ancaman embargo terhadap hasil perikanan Indonesia yang dipasarkan di luar negeri. Sebagian Kerugian Ekonomi karena IUU Fishing
Pungutan Perikanan yang dibayarkan dengan tariff kapal Indonesia .
Subsidi BBM yang dinikmati oleh kapal asing yang tidak berhak.
Produksi ikan yang dicuri (Volume dan Nilai)
Rincian Pukat IkanL. Arafura Pukat IkanS. Malaka Pukat Udang Pulat CincinPelagis Besar Rawai Tuna
Ukuran Kapal (GT) 202 240 138 134 178
Kekuatan Mesin (HP) 540 960 279 336 750
Produksi (Ton/kpl/th) 847 864 152 269 107
Rugi Pungutan PerikRp.Juta/Kapal/Th 193 232 170 267 78
Rugi Subsidi BBMRp.Juta/Kapal/Th 112 221 64 77 173
Rugi Produksi IkanRp.Juta/Kapal/Th 3.559 1.733 3.160 1.101 801
Total KerugianRp.Juta/Kapal/Th 3.864 2.187 3.395 1.446 1.052
CARA PENANGGULANGAN IUU FISHING Sebelum membahas cara penanggulangan IUU Fishing terlebih dahulu harus mengetahui kendala yang dihadapi dalam penanganan IUU Fishing adalah : 1. Lemahnya pengawasanØ masih terbatasnya sarana prasarana dan fasilitas pengawasan; Ø SDM pengawasan yang masih belum memadai terutama dari sisi kuantitas; Ø belum lengkapnya peraturan perundang-undangan di bidang perikanan,Ø masih lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum baik pusat maupun daerah;Ø belum berkembangnya lembaga pengawasan;Ø Penerapan sistem MCS yang belum sempurna 2. Belum tertibnya perijinan - Ø Pemalsuan Ijin, penggandaan ijin 3. Lemahnya Law EnforcementØ Wibawa hukum menurunØ Ketidak adilan bagi masyarakatØ Maraknya pelanggaran & illegal Penanggulangan IUU Fishing1. Sistem PengelolaanØ Perumusan Kebijakan Pemanfaatan Sumberdaya Ikan dengan cara Pelestarian: Perlindungan, Pengawetan dan Rehabilitasi, Pengalokasian dan penataan pemanfaatan, Penyusunan Peraturan, Perijinan dan pemanfaatan Sumberdaya ikan. 2. Kebijakan dengan Visi Pengelolaan SDKP tertib dan bertanggung jawabØ Meningkatkan kualitas pengawasan secara sistematis dan terintegrasi agar pengelolaan SDKP berlangsung secara tertib dengan cara operasi pengawasan dan penegakan hukum.Ø Meningkatkan apresiasi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan SDKP dengan cara pengembangan sistem pengawasan berbasis masyarakat seperti pembentukan kelompok apengawas masyarakat (Pokmaswas). 3. StrategiØ Optimalisasi Implementasi MCS (Monitoring, Controlling, Surveillancea) dalam pengawasan dengan cara Peningkatan Sarana dan Prasarana pengewasan dan Mengintegrasikan komponen MCS (VMS, Kapal Partroli, Pesawat Patroli Udara, Alat Komunikasi, Radar Satelit/Pantai, Siswasmas, Pengawas Perikanan (PPNS) dan Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian SDKP) dalam satu system yang sinergis. Ø Pembentukan Kelembagaan Pengawasan di Tingkat Daerah.Dasar Pembentukan Kelembagaan ini yaitu : Belum adanya lembaga pengawasan yang mandiri, Lambannya penanganan operasi dan penanganan perkara, Rentang kendali dan koordinasi yang panjang, Ketergantungan pada pihak lain, Tidak adanya kepastian kendali dan pasca operasi. Rancangan kebutuhan kelembagaan pengawasan yaitu Pangkalan Pengawasan 7 Unit, Stasiun Pengawas 31 Unit dan Satker Pengawas 130 Unit. Sampai saat ini baru Pangkalan 2 unit, Stasiun 3 unit dan Satker unit masih jauh dari harapan. Ø Meningkatkan Intensitas Operasional Pengawasaan Baik Dengan Kapal Pengawas Ditjen P2SDKP secara mandiri maupun kerjasama dengan TNI AL dan Polri. Dengan Langkah ke depan :• Meningkatkan frekuensi kerjasama operasi dengan TNI AL dan POLAIR • Memprogramkan pengadaan Kapal Pengawas dalam jumlah yang mencukupi baik melalui APBN Murni maupun Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN). Ø Operasional Penertiban Ketaatan Kapal Dipelabuhan.Dalam operasi tersebut dilakukan pemeriksaan : 1. Ketaatan berlabuh di pelabuhan pangkalan sesuai dengan ijin yang diberikan, 2. Ketataan Nakhoda kapal perikanan dalam melaporkan hasil tangkapan melalui pengisian Log Book Perikanan, 3. Ketaatan pengurusan ijin untuk kapal yang belum berijin dan masa berlaku ijinnya telah habis.Berdasarkan hasil pemeriksaan kapal di pelabuhan pangkalan yang tertib diterbitkan Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan dari Pengawas Perikanan untuk mendapatkan Surat Izin Berlayar (SIB) dari Syahbandar dan bagi yang tidak tertib tidak akan dikeluarkan. Ø Pengembangan Dan Optimalisasi Implementasi Vessel Monitoring System (VMS).1. Mewajibkan Pemasangan Transmitter VMS Bagi Kapal berukuran 60 GT ketas.2. Penerapan Transmitter VMS Off Line Bagi Kapal Berukuran 30 – 60 GT.3. Penerapan Sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku bagi pemilik kapal yang tidak patuh. Ø Pengembangan Sistem Radar Pantai Yang Terintegrasi Dengan VMS.1. Pengembangan sistem radar yang diintegrasikan dengan VMS (telah dikembangkan bersama BRKP).2. Stasiun-stasiun radar tersebut akan ditempatkan pada titik-titik pintu masuknya kapal-kapal perikanan asing ke Indonesia (Selat Malaka, Laut Natuna dsb). Apabila konsep ini terwujud Informasi pengawasan dapat diterima lebih banyak. Hal itu akan mengurangi fungsi patroli kapal pengawas, sehingga pengadaan kapal pengawas bisa dikurangi. Ø Koordinasi Dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana.1. Peningkatan Peran Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan2. Mempercepat proses penegakan hukum (penyidikan, penuntutan dan persidangan) antar lain melalui Pengadilan Khusus Perikanan3. Mengantisipasi terjadinya tuntutan (Pra-peradilan, Class Action dan Tuntutan Perdata) 4. Mengamankan dan merawat barang bukti (misal: kapal, alat tangkap) agar nilai ekonominya dapat dipertahankan5. Penanganan ABK Non Yustitia dari kapal-kapal perikanan asing illegal yang tertangkap Ø Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan Sumberdaya Ikan melalui SISWASMAS1. Pembinaan berupa peningkatan teknis pengawasan dan pemberian stimulant kepada kelompok-kelompok tersebut berupa perlengkapan pengawas (radio komunikasi, senter, mesin tik dll). 2. Sampai dengan tahun 2006 telah terbentuk 759 Pokmaswas yang tersebar di 30 Propinsi di Indonesia. 3. Evaluasi Pokmaswas tingkat Nasional untuk mendapatkan penghargaan dari Presiden RI. Ø Pembentukan Pengadilan Khusus Perikanan.Dasar Pembentukan : 1. Perkara perikanan belum mendapat perhatian serius dibanding perkara lain2. Mewujudkan suatu tatanan sistem peradilan penanganan perikanan yang efektif3. Menstimulasi kinerja pengadilan negeri dalam menangani tindak pidana perikanan4. Mengubah paradigma di kalangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara perikananSampai saat ini telah dibentuk di lima tempat yaitu Jakarta Utara, Pontianak, Medan, Tual dan Bitung. Sumber Kebijakan Penaggulangan IUU Fishing Dalam Mendukung Tugas PPNS di Lapangan Oleh Direktur Jenderal P2SDKP pada Acara Coaching Clinic PPNS Perikanan Tahun 2007.